Kemenhaj: Peraturan Terbaru Mengenai Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Tahun 2025/2026
Kemenhaj - Peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan haji dan umrah per tahun 2025/2026 telah mengalami transformasi besar dengan beralihnya kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Berikut adalah rincian aturan terbaru:
1. Aturan Dasar & Kelembagaan Terbaru (2025/2026):
> UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi dasar legalitas berdirinya Kementerian Haji dan Umrah.
> Perpres No. 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah (ditetapkan 8 September 2025).
> PMHU No. 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (ditetapkan 21 Januari 2026).
> PMHU No. 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (ditetapkan 21 Januari 2026).
2. Poin Penting Aturan Terbaru (Haji 2026):*
> Umrah Mandiri Legal: Perjalanan ibadah umrah kini legal dilakukan secara mandiri, melalui PPIU (Biro Perjalanan), atau melalui Menteri (Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025).
> Digitalisasi Total: Penyelenggaraan haji 2026 wajib menggunakan sistem digital, termasuk untuk umrah mandiri guna memastikan keamanan.
> Kewenangan Penuh: Pengelolaan haji dan umrah sepenuhnya diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah, bukan lagi Ditjen PHU Kemenag.
> Petugas Non-Muslim: Berdasarkan regulasi baru, non-muslim diperbolehkan menjadi petugas haji.
3. Aturan Sebelumnya (PMA 2021) yang Masih Relevan (sebelum beralih sepenuhnya):
> PMA No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
> PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
* Catatan: Regulasi yang berlaku untuk musim haji 1447 H / 2026 M merujuk pada PMHU (Peraturan Menteri Haji dan Umrah) tahun 2025/2026.